Presiden minta hukum ditegakkan terkait kasus Kapolsek Dolok

presiden susilo bambang yudhoyono mengatakan bahwa hukum mesti ditegakkan serta siapapun dan bersalah mesti membeli sanksi mengenai kasus penganiayaan kepada kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar yonas siahaan.

kasus pembunuhan kapolsek dolok, almarhum siahaan, saya prihatin betul...hukum tegakkan, siapapun yang bersalah harus diberikan sanksi, tutur presiden yudhoyono pada pengantar rapat sempit jenis politik, hukum juga keamanan pada kantor presiden, jakarta, senin.

presiden menilai, kasus tersebut serta mampu menjadi pelajaran agar mendidik penduduk untuk tak main hakim sendiri.

ini sepatutnya agar selalu mendidik penduduk kita semua supaya jangan mengerjakan tindakan semisal tersebut, katanya merujuk selama teriakan maling dari provokator dan berakhir melalui penampilan main hakim sendiri.

Lainnya: Wisata ke Pulau Tidung - Peluang Bisnis Online - Cream Adha

namun berdasarkan presiden, hal tersebut tak perlu terjadi jika berbagai bagian membuka tugas secara profesional, tak meremehkan, tidak lengah dan menggunakan taktik serta tehnik dan menarik agar menganalisa situasi.

sebelumnya, kabid humas polda sumut kombes pol heru prakoso menyatakan 17 masyarakat yang ditentukan dijadikan tersangka di penganiayaan tersebut, telah dibawa ke mapolda sumut.

ke-17 tersangka itu adalah jp, rfs, ms, js, kt, bs, dg, js, ras, uas, js, ss, ps, wry, ft, bs, jsn, serta tba.

kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar siahaan juga tiga anggota berusaha menangkap bandar judi pada desa buttu bayu, kecamatan dolok pardamean pada rabu (27/3) malam sekitar jam 21.00 wib.

ketika bandar judi pada website tersebut berhasil ditangkap, kompol (anumerta) andar siahaan diteriaki dibuat maling serta masyarakat sekitar pun berdatangan.

mengetahui kedatangan penduduk, kompol (anumerta) andar siahaan dan anggota berusaha menyelamatkan diri dari upaya main hakim sendiri tersebut.

namun kapolsek dolok pardamean tersebut ditangkap masyarakat pada dusun raja nihuta, desa buttu bayu.

kompol (anumerta) andar siahaan mengalami penganiayaan makanya meninggal dunia karena luka parah di bagian kepala akibat melayani hantaman benda keras serta tumpul.