pihak kepolisian resort kota pekanbaru, riau, berhasil membongkar pabrik ekatasi di kamar hotel serta menyita ratusan butir barang bukti juga menangkap pelaku berinisial he (30).
saat ini kami baru selalu mengembangkan kasus ini. indikasi kuat telah kamar hotel itu sebagai sebagai lokasi pencetakan pil ekstasi, kata kepala satuan reserse narkoba polresta pekanbaru, ajun komisaris polisi banjarnahor ,selama pekanbaru, selasa.
banjarnahor mengajarkan, penggerebekan berawal dari Informasi masyarakat dan mencurigai kegiatan pelaku di salah Satu kamar hotel trans pekanbaru dan berada dalam sekitar sedang kota.
berlandaskan Informasi itu, demikian banjarnahor, anggota lalu melakukan upaya penyelidikan dengan memantau situasi hotel.
Informasi Lainnya:
setelah beberapa pekan memata-matai aktifitas pelaku he, tutur dia, baru akhirnya pada sabtu (27/4) sekitar pukul 18.00 wib, anggota menggerebek kamar bernomor 104 pada hotel itu.
dari penggerebekan itu, papar banjarnahor, petugas menemukan barang bukti berupa 214 butir pil ekstasi berbagai produk, 4 alat cetak pil ektasi, 2 logo mahkota, 1 logo tombak, 1 logo segitiga, 1 paket sabu serta biaya sebanyak rp300 ribu.
yang meninggalkan indikasi kuat kamar hotel tersebut sebagai dijadikan pabrik mini pembuatan ekstasi, sebab anggota serta mendapatkan tujuh bungkus tepung ataupun serbuk putih yang dicurigai dibuat bahan dasar pembuatan pil ekstasi. disamping dan ada dua alat cetak pil, ujarnya.
dari keterangan sementara pelaku, he sudah membayar kamar itu sejak 12 april 2013.
selama beberapa pekan, kata dia, kamar hotel itu sebagai sarang oleh pelaku agar mencetak pil ekstasi sebelum kemudian diedarkan barang haram tersebut ke sejumlah tujuan hiburan malam.
saat ini tersangka sudah berhasil diamankan serta akan diupayakan pengembangan jumlah karena diindikasi pelaku bekerja secara berkomplot.
atas perbuatannya, pelaku he serta dijerat dengan pasal berlapis, mulai daripada pasal 112 junto 113, 114, serta 129 kuhp dengan ancaman hukuman paling berlalu 20 tahun kurungan juga denda minimal rp1 miliar, ujarnya.