menteri di negeri gamawan fauzi menungkapkan sebanyak 10 daripada 12 poin klarifikasi qanun (perda) aceh baru di pembicaraan tim daripada kemdagri juga pemprov aceh.
mereka, dalam prinsipnya, dengan lisan menyatakan dua poin evaluasi sudah disetujui untuk diubah, tapi yang 10 poin masih dalam pembicaraan. kami masih menanti, mudah-mudahan hari ini telah ada solusi, kata gamawan selama gedung kemdagri, selasa.
mendagri juga menyediakan pada pemda aceh agar membentuk tim bersama guna membahas butir-butir sisa klarifikasi itu.
saya tawarkan supaya membuat tim 2012 dibahas bersama, ujarnya.
Informasi Lainnya:
pada dasarnya, pemerintah tidak melarang penggunaan bendera daerah untuk bentuk karakter tradisi lokal, cuma penggunaan lambang dan simbol dalam bendera itu tidak bisa mengindikasikan gerakan separatisme daripada nkri.
polemik mengenai bendera aceh muncul sesudah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit juga bintang dijadikan bendera daerah pada 25 maret. peraturan tersebut tertuang selama qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 tentang bendera serta lambang aceh.
sejumlah lambang selama bendera itu disinyalir menyerupai simbol-simbol dan pernah dimanfaatkan oleh kelompok separatisme gam, yang dalam 15 agustus 2005 telah mengerjakan penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki dengan pemerintah indonesia.
mendagri malahan sudah mendatangi gubernur zaini abdullah serta perwakilan dpra selama aceh guna membicarakan tentang penggunaan lambang dan simbol bendera daerah itu.
namun pertemuan tertutup itu belum mendapatkan kesepakatan, oleh karenanya pemerintah menyerahkan masa 15 hari terhitung dari 1 april kepada pemerintah aceh untuk mempertimbangkan kembali penggunaan lambang itu.
sementara tersebut, pemerintah terus mengerjakan komunikasi intensif melalui pemerintah provinsi aceh guna memperoleh kesepakatan dan menguntungkan kedua belah pihak.