dewan piminan cabang partai kebangkitan bangsa kabupaten kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, menyewa pada asli kadernya dan telah dipecat dan dilaksanakan pergantian antar waktu sarwidi legowo melayani keputusan partai.
ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid selama kulon progo, senin, menyatakan pihaknya tetap hendak menggarap pemecatan serta menggarap paw terhadap sarwidi walaupun yang bersangkutan mengerjakan gugatan perdata di pengadilan negeri wates.
apapun yang terjadi, keputusan partai tidak mau berubah bawah sarwidi dipecat daripada keanggotaan pkb kulon progo dan pada paw atas kedudukannya pada dprd kulon progo. kami sudah memperoleh surat keputusan dari dewan pimpinan pusat (dpp) pkb tenntang keuntungan ini, tutur anwar usai mengikuti sidang di pn wates.
ia menungkapkan apabila sarwidi menganggap dirinya untuk kader yang menarik dan memiliki loyalitas tinggi terhadap pkb, dengan demikian dirinya telah hapal kewajiban dirinya pas melalui ad/art partai. selain tersebut, dirinya mesti menerima apa saja keputusan partai, karena yang bersangkutan sudah menandatangani pakta integritas yang mengatakan kiranya siap pada paw dan menerima keputusan partai.
Informasi Lainnya:
kami sudah memberikan kesempatan terhadap sarwidi untuk memperbaiki diri, karena dan bersangkutan sudah melupakan kewajibannya untuk anggota pas melalui ad/art partai, ujarnya.
kuasa hukum sarwidi, muhammad ulinnuha menyampaikan bahwa sarwidi telah diperlakukan tak adil melalui dinyatakan dipecat ataupun diberhentikan keanggotaannya pada pkb, tanpa melalui prosedir sebagaimana diamanatkan dengan undang-undang nomor 2 tahun 2011 mengenai partai politik. mengacu di pasal 32 ayat b yang mewajibkan penyelesaian sengketa internal partai diselesaikan dengan mahkamah partai.
dalam pkb, setahu sarwidi tak pernah membentuk mahkamah partai. oleh karenanya, perbuatan terkugat i, tergugat ii, juga tergugat iii yang menerbitkan surat sebagaimana dalam posita kasus 17 huruf i yang pada intinya berisi pemecatan/pemberhentian kepada sarwidi sebagai anggota pkb, detail adalah perbuatan melawan hukum, ujarnya.
pihak tergugat yaitu tergugat i dpp pkb, tergugat ii, ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid, tergugat iii sekretaris dpc pkb kulon progo sutrisno dan tergugat iv dprd kulon progo.
untuk tersebut, ia membayar majelis hakim pn wates untuk menyampaikan hukumnya tak sah proses paw anggota dprd kulon progo sarwidi.
selain tersebut, memerintahkan kepada tergugat iv supaya menghentikan semua pergantian paw terhadap anggota dprd kulon progo atas diri penggugat (sarwidi).
serta menyatakan sah keanggotaan penggugat dijadikan anggota dprd kulon progo, ujarnya.