direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan menyepakati pemusnahan barang milik negara pada kementerian pertahanan yaitu dua kapal yakni kri teluk semangka-512 dan kri teluk berau-534 dan berada di kondisi rusak berat.
direktur hukum juga humas ditjen kekayaan negara tavianto noegroho dalam keterangan pers tertulis yang diterima di jakarta, rabu malam, menyebutkan pemusnahan tersebut dilakukan selama rangka memperbaiki kualitas tata kelola barang milik negara.
pemusnahan ini dan telah pas melalui peraturan pemerintah (pp) nomor 6 tahun 2006 sebagaimana telah diubah melalui pp nomor 38 tahun 2008 serta peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 96 tahun 2007, katanya.
dalam peraturan tersebut dikenalkan kiranya penghapusan barang milik negara diselenggarakan apabila mengikuti syarat diantara lain, barang milik negara tidak mampu digunakan dulu karena rusak dan tak ekonomis jika diperbaiki juga tidak dapat dimanfaatkan dulu akibat modernisasi.
Informasi Lainnya:
selain tersebut, pemusnahan dilakukan kalau barang milik negara telah melampaui batas waktu kegunaannya atau kadaluarsa juga mengalami perubahan di spesifikasi karena penggunaan seperti terkikis, aus serta lain-lain sejenisnya.
tavianto menunjukan pemusnahan kedua kapal ini diselenggarakan dengan cara ditenggelamkan melalui merupakan target sasaran uji silahkan rudal pada acara pelatihan gabungan tni-al.
persetujuan pemusnahan kapal tersebut merupakan dukungan ditjen kekayaan negara kementerian keuangan selama acara latihan gabungan tni-al, katanya.
setelah penghapusan barang milik negara dilaksanakan dengan cara dimusnahkan, tni-al selaku pengguna barang diharapkan untuk mengerjakan penatausahaan barang milik negara selama lingkungannya.