Susno Duadji tidak lolos sebagai caleg DPR

bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dpr daripada partai bulan bintang (pbb), susno duadji, tidak lolos verifikasi administrasi sebagaimana pengumuman komisi pemilihan publik (kpu) di jakarta, selasa.

dia (susno duadji) memenuhi kriteria dan sebetulnya tidak dapat dicalonkan, tentu tak bisa kami nyatakan memenuhi syarat, kata komisioner kpu hadar nafis gumay.

dalam peraturan kpu nomor 13 tahun 2013, sebagai berubahnya atas pkpu nomor 7 tahun 2013 perihal pencalonan anggota dpr, dpd serta dprd, dikenalkan bahwa surat pencalonan dan mendaftar bakal calon dibuktikan melalui surat pernyataan tak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

syaratnya adalah ancaman pidana penjara lima tahun ataupun lebih, maka pak susno itu dijatuhi suatu pidana penjara dan ancamannya sampai lima tahun maksimal, tambahnya.

Informasi Lainnya:

sementara tersebut, ketua kpu ri husni kamil manik menyatakan bahwa bakal caleg yang berstatus terpidana tak mengikuti syarat agar ditentukan pada mendaftar calon ternyata (dcs).

kalau terpidana itu telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), oleh karenanya masuk pada ketentuan pasal tak memenuhi syarat, ujarnya.

pada saat penyerahan berkas bacaleg ke kpu, 22 april, susno menyatakan dia bersedia menjadi bacaleg pbb sebab merasa bersesuaian dengan garis perjuangan ketua majelis dewan syura yusril ihza mahendra, terutama terkait soal hukum.

saya diminta oleh partai supaya masuk selama daerah pemilihan (dapil) jawa barat. tak terpengaruh yang diputuskan partai, aku patuhi, papar susno pada gedung kpu saat itu.

susno didakwa dalam persentasi korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari serta dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. dia divonis bersalah serta dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan negeri jakarta selatan dan pengadilan tinggi dki jakarta.

dia terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat kabareskrim, saat menangani angka pt sal melalui menerima hadiah rp500 juta agar mempercepat penyidikan persentasi itu.

pengadilan dan menyampaikan susno terbukti mengurangi rp 4.208.898.749 dan adalah dana pengamanan pilkada jawa barat ketika menjabat kapolda Jawa Barat selama 2008, agar kepentingan pribadi.